Selamat Datang!

Anda sedang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kabupaten Buton Tengah.

SELEKSI PENGADAAN PPPK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/BK/KS-04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Buton Tengah akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan : 90 formasi
  • Tenaga Teknis : 45 formasi
  1. Warga negara Indonesia dengan batas usia pelamar pada saat melamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Buton Tengah sesuai unit kerja penempatan yang telah ditentukan pada formasi jabatan yang dilamar;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK;
  13. Pelamar hanya boleh melamar 1 (satu) instansi/daerah pada satu formasi jabatan;
  14. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan tertentu dan wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
    • Melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
  1. Kriteria pelamar untuk kebutuhan PPPK Tenaga Teknis terdiri dari:
    • Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
    • Tenaga non ASN yang terdiri atas:
      1. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
      2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
    Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  1. Kriteria pelamar untuk kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari:
    • Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
    • Tenaga non ASN yang terdiri atas:
      1. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
      2. Pegawai yan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;
  2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga) pada jenjang ahli muda;
    Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes No. PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Register (STR) dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024;
  4. Untuk formasi jabatan tertentu yang mensyaratkan STR, pelamar wajib memiliki STR yang masih berlaku pada saat mendaftar dan bukan STR internship, sebagaimana ditentukan pada Keputusan Menteri PAN-RB RI No. 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada JF Kesehatan dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024
  1. Semua pelamar wajib membuat akun melalui laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:
    • Mengisi NIK sesuai KTP dan nomor KK atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila mengalami kendala terkait data NIK dan nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Dukcapil yang menerbitkan KTP/KK;
    • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
    • Mengunggah scan KTP asli atau Surat Keterangan Kependudukan asli yang sah dan sesuai ketentuan;
    • Melakukan swafoto;
    • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar, serta swafoto jelas (jika terdappat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki); dan
    • Mencetak Kartu Informasi Akun;
  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  4. Pelamar memilih salah satu jenis seleksi PPPK yang dilamar;
  5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes serta mengisi data IPK, nilai, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama sekolah/nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
  6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen asli persyaratan yang tediri dari:
    • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat;
    • Surat Lamaran yang diketik komputer huruf kapital yang ditujukan kepada Pj. Bupati Buton Tengah c.q. Ketua Panitia Seleksi PPPK kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir;
    • Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir;
    • Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    • Transkrip Nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Pestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan;
    • Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan;
    • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    • Sertifikat utuk tambahan nilai bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis (bagi yang memiliki);
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah bagi pelamar formasi Pemadam Kebakaran Pemula;
    • Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari dokter pemerintah bagi pelamar formasi Pemadam Kebakaran Pemula;
    • Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah bagi penyandang disabilitas, yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya
  7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah telah lengkap, benar dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen atau dokumen yang tidak terbaca dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
  8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. Pada tahap ini, pelamar sudah tidak dapat melakukan perubahan data dan dokumen pendaftarannya.
  9. Untuk mengunduh seluruh format Dokumen kelengkapan administrasi klik di sini